
Makassar – Sidang lanjutan kasus uang palsu UIN Alauddin yang melibatkan seorang koki berinisial R berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (7/8/2025). Dalam persidangan, terdakwa mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa uang yang ia beli adalah uang palsu. Ia mengira lembaran tersebut adalah uang “reject” atau cacat produksi.
Awal Mula Kasus
Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa R membeli uang tersebut dari seseorang dengan harga miring. Uang itu kemudian digunakan untuk transaksi di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar, sebelum akhirnya terungkap oleh pihak keamanan kampus. Penemuan tersebut memicu penyelidikan dan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Pengakuan Terdakwa di Persidangan
Di hadapan majelis hakim, R menyatakan bahwa ia tidak memiliki niat untuk mengedarkan uang palsu. “Saya kira itu uang reject dari percetakan, jadi harganya murah. Tidak tahu kalau itu ternyata palsu,” ujarnya dengan nada menyesal. Ia juga menegaskan tidak mengetahui pihak yang memproduksi uang tersebut.
Baca Juga : Pikap Bawa Rombongan Emak-emak Terbalik di Gowa, Sopir Diburu Polisi
Tanggapan Jaksa dan Hakim
Jaksa Penuntut Umum menilai pembelaan terdakwa tidak menghapus unsur pidana, karena peredaran uang palsu tetap melanggar hukum meskipun pelaku mengaku tidak tahu. Majelis hakim pun meminta bukti tambahan terkait klaim uang reject tersebut sebelum sidang dilanjutkan pekan depan.
Ancaman Hukuman
Jika terbukti bersalah, terdakwa R dapat dijerat Pasal 244 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di Makassar, karena terjadi di lingkungan kampus besar seperti UIN Alauddin.