Kota Pasuruan digemparkan oleh kabar mengejutkan. Seorang pasien yang sudah meninggal dunia justru menerima tagihan iuran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp 1 juta. Kasus ini langsung menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat soal transparansi dan mekanisme sistem BPJS.
Kronologi Kasus
Keluarga pasien menceritakan bahwa almarhum meninggal pada pertengahan Agustus 2025. Beberapa minggu setelah pemakaman, pihak keluarga menerima pemberitahuan tunggakan iuran BPJS. Jumlah tagihan yang tercantum mencapai Rp 1 juta, padahal keluarga sudah melaporkan kematian tersebut kepada pihak kelurahan.
Keluarga Kecewa dan Kebingungan
Pihak keluarga merasa kecewa. Mereka menilai tagihan tersebut seharusnya tidak muncul setelah peserta meninggal. Beberapa anggota keluarga bahkan harus datang langsung ke kantor BPJS untuk meminta klarifikasi.
“Kami bingung kenapa tagihan tetap keluar. Padahal sudah ada laporan kematian. Masa orang yang sudah meninggal masih ditagih iuran?” ujar salah satu anggota keluarga.
Tanggapan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan memberikan penjelasan awal. Menurut mereka, sistem kepesertaan BPJS terhubung dengan data kependudukan. Jika laporan kematian belum terintegrasi penuh ke sistem pusat, tagihan otomatis tetap berjalan. Mereka menegaskan bahwa hal ini bisa diperbaiki setelah verifikasi data selesai.
Masalah Sinkronisasi Data
Kasus di Pasuruan memperlihatkan lemahnya sinkronisasi antara data kependudukan dan sistem BPJS. Proses birokrasi yang lambat sering menimbulkan masalah, termasuk tagihan ganda, kepesertaan ganda, hingga iuran yang tidak semestinya ditagihkan.
Respon Publik dan Pemerhati Layanan
Banyak warganet menyoroti kasus ini di media sosial. Mereka menilai kejadian tersebut mencerminkan masalah mendasar dalam pengelolaan data peserta. Pemerhati layanan publik meminta pemerintah mempercepat integrasi data agar kasus serupa tidak terulang.
Langkah Penyelesaian
- Keluarga bisa mengajukan surat keterangan kematian ke kantor BPJS setempat.
- BPJS wajib melakukan verifikasi dan pembatalan tagihan secara resmi.
- Pemerintah daerah perlu memastikan laporan kematian langsung masuk ke sistem pusat.
- Kementerian Kesehatan didorong memperkuat koordinasi lintas lembaga.
Kesimpulan
Kasus pasien BPJS di Kota Pasuruan yang sudah meninggal tetapi masih menerima tagihan Rp 1 juta menegaskan pentingnya integrasi data yang akurat. Kejadian ini tidak hanya merugikan keluarga, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial. Perbaikan birokrasi dan teknologi informasi menjadi kebutuhan mendesak agar layanan BPJS semakin transparan dan adil bagi seluruh peserta.